
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melaksanakan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Gatot Subroto nomor 137 Gunungsimping Cilacap Tengah Cilacap (Selasa, 6/9).
Wajib pajak yang merupakan PKP tersebut sebelumnya telah mengajukan permohonan aktivasi akun PKP untuk dapat menjalankan administrasi perpajakan sebagai pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Verifikasi lapangan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan dan menguji kesesuaian antara data dan informasi dalam dokumen permohonan yang telah disampaikan wajib pajak dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan.
Kegiatan verifikasi lapangan ini dilakukan oleh petugas verifikasi lapangan, Achmad Affandi dan Cuncun Tejobayu. Pada kesempatan ini, Affandi juga menyampaikan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan apabila wajib pajak telah dikukuhkan menjadi PKP.
“Kewajiban wajib pajak PKP adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” kata Affandi.
Menurut petugas, wajib pajak dalam kesempatan ini menerima kunjungan dengan kooperatif dan baik. Setelah melakukan verifikasi lapangan, petugas akan membuat laporan hasil penelitian kemudian wajib pajak PKP dapat langsung datang ke KPP untuk menerima kode aktivasi dan Password akun e-Nofa.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Achmad Affandi |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 23 views