
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta kembali membuka layanan Pojok Pajak (Kamis, 25/8). Kegiatan kali ini diselenggarakan di Gedung Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Boalemo. Lokasi Pojok Pajak ini dirasa sangat strategis karena lokasinya yang cukup ramai dan mudah dijangkau. Kegiatan Pojok Pajak berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WITA.
Dalam kegiatan ini, Tim KP2KP Tilamuta memberikan layanan konsultasi perpajakan, asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Tim KP2KP Tilamuta juga menyelipkan edukasi kepada wajib pajak yang datang mengenai hak dan kewajiban wajib pajak, khususnya kewajiban untuk lapor yang sering dilupakan wajib pajak. Tim KP2KP Tilamuta menjelaskan bahwa kewajiban wajib pajak tidak berhenti sampai dengan penyetoran pajak saja. Setiap tahun, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kegiatan Pojok Pajak ini mendapatkan respons positif dari wajib pajak. Wajib pajak merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini karena tidak perlu datang ke KP2KP Tilamuta untuk melaksanakan hak dan kewajiban tersebut di tengah kesibukan wajib pajak. Kegiatan seperti ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada wajib pajak di Kabupaten Boalemo mengenai hak dan kewajiban perpajakan sehingga kelak kepatuhan Wajib Pajak Kabupaten Boalemo akan meningkat.
Pewarta: Arif Indarto |
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 9 views