KP2KP Kasongan melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan menindaklanjuti surat DPMPTSP Kabupaten Katingan berkaitan dengan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di wilayah Kabupaten Katingan (Jumat, 26/8).

Sekretaris DPMPTSP Katingan Ratu menyambut baik kedatangan Tim KP2KP Kasongan dan berdiskusi mengenai implementasi KSWP dan NPWP Cabang di wilayah Kabupaten Katingan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bupati Katingan Nomor 55 Tahun 2019 tentang Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak yang mengatur bahwa setiap orang atau badan yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di wilayah Kabupaten Katingan wajib memiliki NPWP Cabang.

Dalam kesempatan tersebut Kepala KP2KP Kasongan Fajar Triyanto juga menyampaikan ketentuan mengenai  NIK menjadi NPWP sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah  dimana terhitung sejak 14 Juli 2022, Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan WP Orang Pribadi bukan penduduk, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, sedangkan untuk WP Cabang nanti akan memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

“NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit dan NITKU akan dilaksanakan secara penuh mulai 1 Januari tahun 2024”, pungkasnya.

 

Pewarta:Fajar Triyanto
Kontributor Foto:Handaya Cahya Prayitno
Editor: Arif Miftahur Rozaq