
Kepala KPP Pratama Ketapang bersama Kepala KPPN Tipe A2 Ketapang, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Plh. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara melakukan Penandatanganan Berita Acara (BA) Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2022 di Ruang Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Ketapang (Kamis, 25/8).
Acara diawali dengan penyampaian laporan rekonsiliasi pajak pusat oleh Kepala KPPN Tipe A2 Bapak Ismail SST.Ak, M.Comm. Dalam laporannya, beliau menyampaikan bahwa proses rekonsiliasi di KPPN membutuhkan waktu yang cukup lama karena terdapat transaksi yang tidak terkonfirmasi. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Donatus Franseda, AP., M.M selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang. Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi kerja sama tim rekon antar instansi. Meskipun begitu, beliau berharap pengerjaan rekonsiliasi untuk periode Semester II dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh Kepala KPP Pratama Ketapang Bapak Edral Yulvan S.H., M.M. Beliau menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini telah terjadi peningkatan setoran pajak yang dikarenakan meredanya pandemi Covid-19 di Kabupaten Ketapang. Selain itu, kepatuhan material bendahara OPD di Kabupaten Ketapang juga meningkat. "Pintu kami terbuka lebar jika teman-teman BPKAD dan BKD membutuhkan asistensi atau bimbingan terkait perpajakan" ucap Bapak Edral dalam kata sambutannya. Untuk menghadapi rekonsiliasi periode Semester II, tim rekonsiliasi diharapkan dapat meningkatkan frekuensi rekonsiliasi, meningkatkan koordinasi antar instansi, dan meningkatkan kedisiplinan dalam pengadministrasian pembayaran pajak. Sebelum mengakhiri sambutannya, Bapak Edral Yulvan mengingatkan BPKAD Kabupaten Ketapang dan BKD Kabupaten Kayong Utara terkait berlakunya PMK No 59 Tahun 2022 mengenai pemungutan PPN yang semula disetor menggunakan NPWP rekanan mulai tanggal 1 Mei 2022 wajib disetor menggunakan NPWP instansi pemerintah.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan BA Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2022 yang dilakukan oleh Bapak Donatus Franseda, AP., M.M selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang, Bapak Ismail, SST.Ak, M.Comm selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Ketapang, Bapak Edral Yulvan S.H., M.M selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang, dan Ibu Hendriana Niken Ambarwati selaku Plh. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kayong Utara.
Penandatanganan BAR ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan di setiap semester sebagai tindak lanjut dari kegiatan Rekonsiliasi Pajak antara Pemerintah Daerah dengan Kantor Pelayanan Pajak Perbendaharaan (KPPN) dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP). Rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan kewajiban pajak pusat atas penggunaan dana APBD telah diperhitungkan dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku serta telah disetor ke Rekening Kas Umum Negara seluruhnya. KPP Pratama Ketapang berharap para instansi terkait dapat mempertahankan dan meningkatkan koordinasi yang telah terjalin dengan baik untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi di tahun-tahun selanjutnya.
- 19 views