Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan kunjungi Wajib Pajak (WP) Badan yang bergerak di bidang perkebunan karet. Wajib pajak yang dikunjungi adalah PT Bintan Prima Agro (BPA) yang berlokasi di Jalan Raya Tanjung Uban, Kelurahan Cikolek, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kamis, 4/8). Tujuan utama kunjungan adalah untuk lebih mengenal karakter, lokasi, kondisi, dan proses bisnis (probis) WP.
Kegiatan ini dilakukan oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Puguh Setyono didampingi Account Representative (AR) Sulino Okta Afhu Sianturi dan Fajarifah Nur Apriliani yang disambut oleh Direktur PT BPA Merry beserta staf keuangan. Dari kunjungan kerja diketahui bahwa perkebunan ini merupakan milik pengusaha Singapura dan berdiri sejak akhir tahun 2012.
Luas kebun karet yang dikelola perusahaan adalah sekitar 300 hektar dengan usia tanam pohon karet bervariasi. Saat ini PT BPA memiliki enam pegawai tetap dan masyarakat sekitar yang menjadi mitra dalam melakukan penyadapan getah karet. Hasil sadapan dibagi dua, sebagian menjadi hak perusahaan dan sebagian lain merupakan hak penyadap.
- 50 views