Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Rumbia berikan edukasi kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang baru di Ruang Aula KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana (Jumat, 26/8).
Edukasi ini dilakukan kepada wajib pajak baru yang telah mendaftarkan diri untuk mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Diharapkan dengan diadakan edukasi ini, wajib pajak paham mengenai kewajiban yang harus mereka lakukan setelah mendapatkan NPWP. Dengan memahami tentang kewajiban perpajakannya masing-masing, KP2KP Rumbia berharap tidak ada lagi wajib pajak yang lupa atau terlambat dalam melakukan kewajibannya yang salah satunya adalah melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Setelah menerima edukasi tentang kewajiban perpajakan yang harus wajib pajak laksanakan, pemateri melanjutkan dengan menjelaskan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para peserta.
Pewarta: Miftakhul Irfan Putu Raharjo |
Kontributor Foto: Miftakhul Irfan Putu Raharjo |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda, Syarifah S. R. |
- 17 views