
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melaksanakan kegiatan penyuluhan perpajakan secara perorangan (one-on-one) dengan mengundang wajib pajak untuk datang langsung ke KP2KP Tanah Grogot. Kegiatan penyuluhan tersebut dilakukan oleh Wahyu Imam Prasetyo, pelaksana KP2KP Tanah Grogot di ruangan helpdesk KP2KP Tanah Grogot, Kabupaten Paser (Kamis, 1/9).
Wajib pajak yang diundang dalam penyuluhan one-on-one kali ini adalah CV Pionir Graha Usaha, Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang jasa percetakan. CV Pionir Graha Usaha diwakili oleh Ihsan Nur Rahman selaku Direktur perseroan komanditer tersebut.
Dalam hal ini, CV Pionir Graha Usaha belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 dan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 bulan Desember 2021.
“CV Pionir Graha Usaha sampai saat ini masih belum melakukan pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa. Bapak harus membuat laporan keuangannya terlebih dahulu sebagai dasar pelaporan,” ungkap Wahyu kepada Direktur Wajib Pajak.
Sementara itu, Ihsan menjelaskan bahwa mereka belum melakukan pelaporan SPT karena masih sibuk dengan urusan lain dan belum mengerti tata cara pelaporannya.
“Kami mohon bantuan dari KP2KP Tanah Grogot untuk memandu cara pelaporannya agar kedepannya dapat kami laporkan sendiri secara tepat waktu,” tambah Direktur CV Pionir Graha Usaha tersebut.
Penyuluhan one-on-one adalah salah satu kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku.
KP2KP Tanah Grogot berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan secara one-on-one dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak tentang kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Wahyu Imam Prasetyo |
Kontributor Foto: Wahyu Imam Prasetyo |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 25 views