
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Langsa, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Langsa, dan Pemerintah Kota Langsa telah melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat semester I tahun anggatan 2022 (Selasa, 30/8).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pemerintahan Kota Langsa. Kepala KPP Pratama Langsa Benito Ikrar, Kepala KPPN Langsa Isulinda Perangin-angin, dan Khairul Ichsan selaku perwakilan Pemerintah Kota Langsa menandatangani BAR ini. Surya Wulan Dani selaku Kepala Seksi Pengawasan II, dan Fauzan Syah Putra selaku Account Representative Pengawasan II turut hadir dalam kegiatan ini.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus. Pada Pasal 20 ayat (6) dan (7) disebutkan bahwa Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penenmaan negara dari Pemerintah Daerah.
Laporan kinerja Pemerintah Daerah tersebut berupa BAR antara Pemerintah Kota, KPPN, dan KPP atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengesahan dokumen sebagai persyaratan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) atas pajak pusat yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pewarta: Gery Josua |
Kontributor Foto: Fauzan Syah Putra |
Editor: Mutia Ulfa |
- 95 views