Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Pemalang mengadakan kegiatan Refreshment Peraturan Perpajakan bagi Wajib Pajak Bendahara se-Kabupaten Pemalang secara luring di Pendopo Desa Purwoharjo, Comal, Pemalang (Kamis, 25/8).
Dalam penyelenggaraan kegiatan ini, terlibat pula Account Representative wilayah Pemalang bekerja sama dengan Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Pekalongan. Tercatat, sebanyak lebih dari 60 Wajib Pajak Bendahara mengikuti kegiatan penyuluhan ini. Acara ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Bendahara Kabupaten Pemalang.
Dalam pembukaannya, Kepala KPP Pratama Pekalongan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan VI Andreas Joko P, menyampaikan untuk menyimak materi dengan baik dan betul-betul dipahami karena banyak diantara Wajib Pajak Bendahara yang diundang belum tertib dalam pembayaran dan pelaporan pajaknya.
Dalam penyampaian materi, Penyuluh Pajak KPP Pratama Pekalongan Dedy Jaelani menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan bendahara desa dari mulai jenis pajak, tata cara pelaporan hingga tenggat waktunya. “Kewajiban kita sebagai Bendahara ada empat yang pertama mendaftarkan, menghitung, membayar, dan melaporkan, untuk pelaporan kita ada aplikasi yang mempermudah pekerjaan bapak ibu semua yaitu aplikasi e-bupot Unifikasi," ujar Dedy.
Di akhir acara, Perwakilan Dispermades Kabupaten Pemalang Fauzi, menyampaikan ucapan terima kasih dan berharap pelatihan-pelatihan seperti ini dapat berlangsung berkesinambungan supaya pajak desa menjadi optimal. Acara ditutup dengan pemberian apresiasi terhadap Bendahara yang sudah maksimal dalam melakukan kewajiban pemungutan dan pelaporan pajaknya.
Pewarta: Dedy Jaelani |
Kontributor Foto: Dedy Jaelani |
Editor: Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa |
- 30 views