Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang datang langsung ke Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Selayar, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 25/8).
Nur Ani seorang pegawai di salah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Selayar datang ke loket KP2KP Benteng untuk berkonsultasi terkait kewajiban perpajakan.
"Saya sudah mendaftar NPWP secara online di laman ereg.pajak.go.id, tetapi saya masih belum paham terkait kewajiban perpajakan yang harus saya jalankan," tutur Nur Ani.
Bastomi Ali Ustadi selaku pegawai KP2KP Benteng yang sedang bertugas di MPP menjelaskan kepada wajib pajak, apa saja kewajiban perpajakan yang harus dijalankan sebagai pegawai swasta.
"Setelah memiliki NPWP, ada kewajiban yang harus dijalankan yaitu pelaporan SPT Tahunan mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret, dengan melampirkan bukti potong A1/A2 dari pemberi kerja," jelas Bastomi.
Selain itu Bastomi juga mengimbau wajib pajak untuk jangan sampai terlambat atau tidak melapor karena bisa berpotensi terkena denda sebesar Rp 100.000.
Nur Aini pun mengucapkan terima kasih kepada petugas KP2KP Benteng yang sudah menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan. "Terima kasih untuk petugas dari KP2KP Benteng yang sudah menjelaskan kepada saya apa saja kewajiban perpajakan yang harus saya jalankan, untuk ke depannya semoga saya bisa menjalankan kewajiban saya dengan baik dan benar," pungkas Nur Ani.
Pewarta:Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Muhammad Irfan Nashih |
Editor: Satrio Ramadhan, Syarifah S. R. |
- 14 views