Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare menyelenggarakan sosiasliasi perpajakan kepada para ASN Inspektorat Daerah Pinrang, Kabuapaten Pinrang (Jumat, 5/8).
Dalam penyuluhan tersebut pihak Inspektorat Daerah Pinrang menyampaikan pertanyaan terkait kendala-kendala yang terjadi di lapangan saat melaksanakan pemeriksaan terhadap para Insatansi Pemerintah.
Dalam sosialisasi perpajakan yang berlangsung selama dua jam tersebut, asisten penyuluh KPP Pratama Parepare secara garis besar menyampaikan materi PMK 59 Tahun 2022 tentang Perubahan PMK 231 Tahun 2019 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh instansi pemerintah. Para peserta pun menyimak dengan seksama penjelasan yang disampaikan oleh pihak DJP.
Pewarta: Eka Adhikara Rahim |
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 10 views