Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melakukan kegiatan penyisiran lapangan terhadap lokasi salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Nunukan (Kamis, 11/8). Pelaku UMKM yang menjadi target dalam kegiatan penyisiran kali ini yaitu Depot Air Minum Dita Tirta yaitu UMKM yang dikelola oleh Samaridin. Depot Air Minum Dita Tirta menyediakan jasa pengisian ulang (refill) air minum dalam galon.

Kegiatan penyisiran kali ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). KPDL sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperkaya basis data yang dimiliki oleh KP2KP Nunukan. KPDL dilakukan dengan cara mengunjungi lokasi kegiatan usaha dari pelaku UMKM dan melakukan wawancara dengan pemilik atau pengelola usaha untuk memperoleh informasi terkait usaha yang dimiliki atau dikelola.

Berdasarkan hasil wawancara dengan pengelola Depot Air Minum Dita Tirta diketahui bahwa usaha ini belum memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga belum terdaftar sebagai wajib pajak. Petugas KP2KP Nunukan kemudian menjelaskan tentang kewajiban perpajakan bagi pemilik usaha terkait pembayaran pajak dan pelaporannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Petugas KP2KP Nunukan mengimbau kepada pelaku UMKM ini agar mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak.

 

Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra
Kontributor Foto: Candra Kusuma Atmaja
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa