Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali melakukan penyitaan atas harta kekayaan milik wajib pajak di Boyolali (Kamis, 28/7). Sita dilakukan terhadap tiga wajib pajak atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan. Aset yang disita adalah berupa dua rekening dan satu mobil dengan nilai aset sebesar kurang lebih Rp200.00.000,00.
KPP Pratama Boyolali berharap dari tindakan penyitaan ini dapat menjadi pemicu wajib pajak untuk lebih kooperatif dalam melunasi utang pajaknya dan menyampaikan pesan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan bertindak tegas kepada para penunggak pajak yang tidak kooperatif.
Pewarta: Ari Hatanti |
Kontributor Foto: Latip |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 15 views