Para Bendahara Desa/Kaur Keuangan menghadiri undangan Monitoring dan Evaluasi atas Pengelolaan APBDesa di Aula Kantor Kecamatan Martapura Timur. Pada acara tersebut diberikan pula sosialisasi atas PMK-58 dan PMK-59 Tahun 2022 (Kamis, 28/7).
Staf penyuluh KP2KP Martapura menyampaikan bahwa para Bendahara Desa/Kaur Keuangan wajib memotong dan/atau memungut pajak atas transaksi yang dilakukan menggunakan APBDesa. “Pemotongan dan/atau pemungutan pajak dilakukan atas PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 ayat 2, serta PPN,” kata Dhea Staf Penyuluh KP2KP Martapura. Di sesi akhir, masing-masing Bendahara Desa/Kaur Keuangan menyampaikan rencana hingga realisasi kegiatan yang menggunakan APBDesa dalam rangka pembangunan di Tahun 2022.
Di tempat dan waktu yang bersamaan, KP2KP Martapura bersama KPP Pratama Banjarbaru juga membuka loket pelayanan terkait pelaporan SPT Tahunan, pembuatan kode billing, serta konsultasi perpajakan untuk para wajib pajak di wilayah Kecamatan Martapura Timur secara umum. KP2KP Martapura dan KPP Pratama Banjarbaru berharap layanan di luar kantor ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tertib dalam melaksanakan kewajibannya.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
Pewarta: Tri Wulandari |
Kontributor Foto: Fitria Audina |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
- 5 views