Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara melaksanakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Pemenuhan Bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan  dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah(IPPAT) Pengurus Daerah Kota Bekasi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 120 orang para pejabat pembuat akta tanah yang dilaksanakan di Hotel Horison Bekasi di Jalan K.H. Noer Ali, Kalimalang Kota Bekasi, Jawa Barat (Rabu, 3/8).

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengurus Daerah Kota Bekasi yang telah memberikan kesempatan dan tempat nya untuk kami, agar bisa hadir disini bersama-sama saling berdiskusi melakukan kegiatan diskusi hukum bareng bersama tim dari Kantor Pajak Bekasi Utara,'' ujar Kepala Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara Moch Dedi Murahman. 

Dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan kemudahan para pejabat pembuat akta tanah dalam melakukan administrasi dalam bidang perpajakan sehingga tidak banyak kekeliruan saat melampirkan dokumen pendukung pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Antusias para peserta sangat terlihat dari beberapa pertanyaan yang disampaikan kepada para narasumber.

 

 

Pewarta: Ade Kurnia Sandy
Kontributor Foto:Martina Dwi Pramesthi
Editor: