Kantor Pelayanan Pajak (Kisaran) melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan kepada Bendahara Pengeluaran di Kantor Pelayanan Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungbalai (Selasa, 6/7).
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini memberikan pemahaman sekaligus bimbingan teknis terkait kewajiban perpajakan bagi Bendahara yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 22, PPh Pasal 15, PPh Pasal 23, PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26.
Harapan kedepannya dengan dilaksanakannya kegiatan ini kewajiban perpajakan bendahara KPPN Tanjungbalai dapat dapat terpenuhi dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
- 9 views