Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melakukan kegiatan edukasi perpajakan dari pintu ke pintu (door to door) kepada wajib pajak yang memiliki usaha di Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon (Rabu, 27/7). Sasaran peserta edukasi adalah wajib pajak yang belum melakukan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai dengan hari dilakukannya kunjungan kerja. Pegawai KP2KP Tomohon Leonard Batlayar bertugas melakukan kegiatan edukasi pada hari itu.

Sebelum mengunjungi rumah dan/atau tempat usaha wajib pajak, terlebih dahulu Pegawai KP2KP Tomohon mengunjungi kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan petunjuk terkait lokasi kediaman wajib pajak agar lebih mudah untuk ditemukan. Setelah itu, Pegawai KP2KP menyusuri Kelurahan Lansot untuk memberikan edukasi sekaligus penyisiran kepatuhan penyampaian SPT Tahunan. Setelah berhasil menemukan wajib pajak sesuai daftar, Leo mulai memberikan edukasi terkait kewajiban penyampaian SPT Tahunan sekaligus memberikan asistensi dalam pengisian SPT Tahunan.

“Kunjungan kali ini dilaksanakan karena Bapak/Ibu belum menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sampai dengan akhir Maret kemarin. Untuk itu kami bermaksud untuk mengedukasi sekaligus mengajarkan cara melakukan pengisian SPT Tahunan," jelas Leo.

Salah satu wajib pajak yang dikunjungi saat itu adalah pemilik usaha katering yang belum kembali menjalankan kegiatan usahanya sejak pandemi Covid-19. Petugas lalu menjelaskan bahwa walaupun tidak terdapat kewajiban pembayaran karena usahanya tidak beroperasi namun tetap memiliki kewajiban pelaporan. Sebelum pamit dari lokasi wajib pajak, Pegawai KP2KP mengingatkan juga terkait batas waktu penyampaian SPT Tahunan sekaligus sanksi administrasi jika lalai atau lupa dalam melaksanakan kewajiban tersebut.

 

Pewarta: Gema Chrisnadi
Kontributor Foto: Leonard Ambram Batlayar
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan, Mutia Ulfa