Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare hadir di Kantor DPRD Kabupaten Barru dalam rangka memberikan sosialisasi tata cara pemotongan dan pemungutan pajak bagi anggota dan sekretariat DPRD Kabupaten Barru di Gedung DPRD Kabupaten Barru (Senin, 01/08). Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi perpajakan bagi anggota dan sekretariat DPRD Kabupaten Barru.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Parepare Hamzah, Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Parepare Syaiful Anwar, dan salah satu anggota DPRD Kota Barru Syamsuddin Muhiddin Ikut hadir dalam kegiatan sosialisasi kali ini. Kegiatan ini dilangsungkan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kab. Barru dalam pelaksanaan Kewajiban PPh 21 bagi anggota DPRD beserta hak dan kewajiban pemotongan/pemungutan bagi instansi pemerintah (Sekretariat DPRD).
Diakhir acara DPRD Kota Barru Syamsuddin Muhiddin mengucapkan terima kasih kepada tim penyuluh pajak KPP Pratama Parepare atas sosialisasi tata cara pemotongan dan pemungutan pajak bagi anggota dan sekretariat DPRD Kabupaten Barru. Setelah sosialisasi ini, KPP Pratama Parepare berharap seluruh anggota DPRD Kab. Barru dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan patuh.
Pewarta : Kresna Harimurti |
Kontributor Foto: Ika Rachma Ariyanti |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 11 views