
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang ajak warga desa taat pajak dengan melakukan Kelas Pajak rutin berupa edukasi dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dibeberapa Kecamatan se-Kabupaten Kampar (Selasa, 16/08).
Kegiatan edukasi dan asistensi ini telah dilakukan secara rutin pada hari Selasa dan Kamis di kantor Kecamatan dan dihadiri oleh sekitar 50 peserta setiap kegiatan. Adapun kecamatan yang telah dikunjungi adalah Kecamatan Salo, Kecamatan Tapung, Kecamatan Tambang, Kecamatan Kampar, Kecamatan Kampar Kiri, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, dan sekitarnya. Peserta kegiatan yang terdiri dari perangkat desa dan warga desa.
Acara pertama merupakan edukasi tata cara pelaporan SPT Tahunan dengan memberikan pengetahuan kepada peserta bagaimana melaporkan SPT Tahunan dengan benar terutama pelaporan SPT Tahunan SPT 1770 Orang Pribadi karena kebanyakan dari warga desa merupakan wirausahawan.
“Sudah banyak warga desa yang mengetahui dan sadar akan kewajiban perpajakannya, akan tetapi terkendala di cara pelaporan SPT Tahunannya dikarenakan jarak yang cukup jauh atau tidak tau cara melaporkannya,” ungkap Marlis Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bangkinang.
Fikri selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bangkinang menambahkan, “Diharapkan dengan diadakannya kegiatan ini warga desa lebih paham dan bisa melaporkan SPT Tahunnnya secara mandiri di mana saja dan perangkat desa juga diharapkan bisa meneruskan materi ini untuk mengedukasi warga desa memenuhi kewajiban perpajakannya".
Kegiatan dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan. Peserta diajak untuk mengisi langsung SPT Tahunan dengan menggunakan perangkat masing-masing. Selain itu, Tim Penyuluh juga mengenalkan bukti potong kepada peserta khususnya perangkat desa. Mengingat bukti potong ini sangat penting dan menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan bagi karyawan atau pegawai. Tim Penyuluh berharap setelah selesai kegiatan ini, peserta kegiatan bisa memahami dan menerapkan apa yang telah disampaikan tim penyuluh dan tidak ada lagi surat cinta/surat dari Kantor Pajak yang mampir di kantor desa.
Jika wajib pajak belum mendapatkan atau lupa nomor EFIN, permohonan dapat diajukan melalui email kpp.221@pajak.go.id. Tetap terhubung dengan KPP Pratama Bangkinang melalui chat WhatsApp di nomor 0811 7677 221.
Pewarta: Violina Oktania |
Kontributor Foto: Violina Oktania |
Editor: Teddy Ferdiansyah P, Mutia Ulfa |
- 17 views