
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 59/PMK.03/2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah di ruang aula KPP Pratama Lhokseumawe (Selasa, 2/8).
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala KPP Pratama Lhokseumawe Muhammad Taufiq Hidayatulloh Al Mahdy. "Terima kasih kepada para perwakilan Instansi Pemerintah Daerah yang telah menghadiri kegiatan pada hari ini," tuturnya. Pada kesempatan itu juga, Taufiq menyampaikan tentang pentingnya pajak bagi negara khususnya daerah Aceh Utara.
Perwakilan Inspektorat Aceh Utara Andria Zulfa juga menyampaikan apresiasinya atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan oleh instansi pemerintah selama ini. Andria berharap kegiatan ini dapat menjadi ajang peningkatan kemampuan dan keterampilan para Instansi Pemerintah dalam mengemban amanah di bidang perpajakan.
Pada acara sosialisasi ini Fungsional Penyuluh KPP Pratama Lhokseumawe Muhammad Rayhan Safhara selaku pemateri memaparkan isi dari PMK nomor 59/PMK.03/2022 dan ringkasan kewajiban Instansi Pemerintah terkait. Materi ini dibutuhkan oleh para Instansi Pemerintah karena terdapat beberapa perubahan penting seperti perubahan nama penyetor pajak pertambahan nilai yang semula atas nama rekanan dan sekarang menjadi atas nama Instansi Pemerintah.
Setelah peserta sosialisasi memahami materi yang disampaikan, Bambang Irawan selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Lhokseumawe memandu para peserta untuk menggunakan aplikasi e-Bupot. Materi ini diberikan agar para Instansi Pemerintah menggunakan e-bupot dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Di akhir kegiatan, Fiki Taufik Daris selaku Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Lhokseumawe mengingatkan kembali akan pentingnya pemenuhan kewajiban Instansi Pemerintah untuk memberikan kontribusi yang maksimal dalam penerimaan di bidang Perpajakan. Fiki menutup acara dengan mengucapkan terima kasih kepada para peserta dan panitia.
Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara |
Kontributor Foto: Fahri Ramadhan |
Editor: Muhammad Rayhan Safhara, Arif Miftahur Rozaq |
- 37 views