
Kepala Sesksi Pengawasan IV KPP Pratama Sintang bersama seorang Account Representative dan satu orang pelaksana datang ke KP2KP Nanga Pinoh (Kamis, 28/7). Kedatangan rombongan pegawai dari KPP Pratama Sintang tersebut dilakukan karena adanya sosialisasi pemotongan pajak penghasilan pasal 21 yang akan dibagikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi. Putut Rachmanto selaku Kepala KP2KP Nanga Pinoh ikut dalam acara tersebut.
“Acara ini dilakukan untuk sosialisasi pemotongan PPh Pasal 21 DPRD Melawi” jelas Putut Rachmanto kepada salah seorang pelaksana setelah mengikuti sosialisasi tersebut. Dalam melakukan kegiatan sosialisasi maupun penyuluhan untuk instansi maupun masyarakat di Kabupaten Melawi, KP2KP Nanga Pinoh tidak hanya memberdayakan petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh saja, akan tetapi untuk beberapa jenis kegiatan penyuluhan dilalkukan oleh Account Representative dari KPP Pratama Sintang. Kegiatan sosialisasi pemotongan pajak penghasilan pasal 21 kepada DPRD Kabupaten Melawi ini adalah salah satu contohnya.
Sebelumnya, KP2KP Nanga Pinoh juga diundang oleh Inspektorat Kabupaten Melawi untuk melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Dalam sosilasiasi ini, pembicara dan pemateri juga merupakan Account Representative dari KPP Pratama Sintang. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan kapasitas penyuluh yang ada di KP2KP Nanga Pinoh. KP2KP Nanga Pinoh berharap akan semakin banyak instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Melawi yang dapat memahami kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.
- 10 views