Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat memberikan penyuluhan tentang kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada wajib pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Denpasar (Kamis, 21/7).

Penyampaian materi pada hari ini dilakukan oleh Ika Lastri Banjarnahor selaku Petugas Penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat. Kegiatan penyuluhan tentang PKP dilakukan karena meningkatnya jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Denpasar Barat yang baru dikukuhkan sebagai PKP.

Penyuluhan ini membahas mengenai kategori wajib pajak yang wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP, kewajiban dan penggunaan e-Faktur. Penyuluhan dimulai dengan dilakukannya pre test untuk mengukur seberapa jauh pengetahuan wajib pajak mengenai PKP. “Berdasarkan hasil pre test terdapat wajib pajak yang sudah memahami kewajiban sebagai PKP, namun sebagian masih belum paham,” ungkap Ika Lastri.

Kegiatan penyuluhan ditutup dengan post-test dan pembagian suvenir kepada wajib pajak yang menjawab pertanyaan dengan benar dan tercepat saat pre test dan post test.

“Dengan dihadiri oleh 37 Wajib Pajak, kegiatan penyuluhan kali ini berlangsung dengan lancar dan sangat interaktif. Wajib pajak merasa sangat terbantu dan lebih memahami kewajiban perpajakannya setelah dikukuhkan sebagai PKP terbukti dari bertambahnya jumlah wajib pajak yang bisa menjawab pertanyaan saat post test berlangsung,” ucap Ika Lastri.

“Terima kasih atas penyuluhan ini. Saya sangat terbantu dan bisa tahu kewajiban saya sebagai PKP. Semoga kedepannya lebih sering diadakannya sosialisasi seperti ini untuk menjawab kebingungan wajib pajak yang masih sangat awam,” ungkap wajib pajak yang mengikuti Zoom Meeting tersebut.

Pewarta: Ni Kadek Mira Arlitayani
Kontributor Foto: Ni Kadek Mira Arlitayani
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana