Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosandi) Kabupaten Mamasa yang berlokasi di dalam kompleks Perkantoran Gabungan Dinas, Jalan Demmajannang, Kabupaten Mamasa (Rabu, 27/7). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan edukasi kepada pegawai dan tenaga kontrak yang bekerja pada dinas Kominfosandi.

Edukasi yang diberikan terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP yakni sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun apabila wajib pajak berstatus tidak kawin dan tanpa tanggungan atau dikenal dengan istilah TK/0 adapun status perkawinan dan jumlah tanggungan dapat menambah jumlah PTKP sebesar Rp 4,5 juta hingga maksimal Rp 72 juta per tahun untuk status PTKP K/3 atau kawin dengan 3 orang tanggungan.

“Kami imbau apabila Bapak/Ibu tenaga kontrak penghasilannya masih dibawah PTKP, Bapak/Ibu dapat mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif ke KP2KP Mamasa agar kewajiban perpajakannya dinonaktifkan untuk sementara sehingga wajib pajak tidak perlu repot-repot untuk memenuhi kewajiban perpajakannya seperti menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau 31 Maret setiap tahunnya,” ujar Wahyu Tio selaku petugas KP2KP Mamasa saat memberikan edukasi.

Dengan adanya kegiatan edukasi yang dilakukan kepada pegawai organisasi pemerintah daerah (OPD) seperti ini, pihak KP2KP Mamasa berharap dapat meningkatkan pemahaman perpajakannya dan juga dapat meningkatkan sinergi dalam pencapaian target yang diamanahkan.

 

Pewarta: Andi Ahmad Fadhil Rahman
Kontributor Foto: Wahyu Tio Kurniawan
Editor: Satrio Ramadhan, Arif Miftahur Rozaq