Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melaksanakan tindakan penagihan berupa penyampaian surat paksa ke alamat wajib pajak di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Kamis, 7/7). Kegiatan dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara Zoffy Octora dan Sarah Pitaloka Gunawan Putri.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan upaya pelunasan piutang pajak. Dalam kegiatan tersebut, Zoffy membacakan dan menyampaikan surat paksa kepada perwakilan wajib pajak. Zoffy juga mengingatkan agar wajib pajak segera melakukan pembayaran kewajiban pajak. “Jika tidak dilakukan pembayaran sampai dengan waktu yang ditentukan, akan dilakukan tindakan penagihan berikutnya, yaitu penyitaan,” tambah Zoffy. Dalam kesempatan itu Zoffy juga menjelaskan terkait kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh wajib pajak agar terhindar dari sanksi administrasi.

Sarah menjelaskan bahwa KPP Pratama Kisaran berupaya melaksanakan tindakan penagihan sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan untuk mengupayakan pelunasan piutang pajak. Sarah mengimbau wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melaksanakan kewajiban pembayarannya sebelum dilakukan tindakan penagihan. Sarah juga menyampaikan bahwa wajib pajak yang memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan dapat menghubungi KPP Pratama Kisaran. “Segala bentuk pelayanan perpajakan di KPP Pratama Kisaran tidak dipungut biaya,” tutup Sarah.