
Petugas Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak di Jl Cokroaminoto Kecamatan Denpasar Utara (Kamis, 21/7). Kunjungan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti atas permohonan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak.
Tujuan dilakukannya pemeriksaan lapangan ke lokasi usaha wajib pajak adalah untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi syarat untuk dilakukan pencabutan PKP. Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Denpasar Barat Ni Wayan Sri Sukraningsih bertugas melakukan pengamatan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya wajib pajak.
Dalam kunjungan tersebut Petugas Pemeriksa Pajak melakukan wawancara kepada wajib pajak, dan wajib pajak menjelaskan kondisi usahanya yang sudah sepi dan omzet yang diperoleh tidak mencapai Rp4,8 miliar.
“Salah satu syarat untuk pencabutan PKP yaitu omzet dalam setahun tidak mencapai Rp4,8 miliar. Maka dari itu kami selaku Petugas Pemeriksa Pajak harus memastikan apakah benar wajib pajak memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar,” jelas Sri.
Setelah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap lokasi wajib pajak, hasil dari pemeriksaan akan digunakan untuk dasar dalam menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
- 12 views