
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar menghadiri sosialisasi yang diadakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan seluruh Bendahara se-Kutai Barat di Auditorium Ajitulur Jejangkat, Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat (Kamis, 30/06).
Kepala BKAD Sahadi membuka acara sosialisasi tersebut yang kemudian dilanjutkan penjelasan materi oleh Andry Hermasyah selaku Kepala KP2KP Sendawar.
Andry menjelaskan materi kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 kepada seluruh bendahara instansi. Pokok bahasan yang dijelaskan terdiri dari gambaran umum kewajiban perpajakan bendahara, objek pemotongan PPh Pasal 21/26, pemotong PPh dan penerima penghasilan yang dipotong PPh, penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21/26, contoh perhitungan, kewajiban pemotong PPh Pasal 21/26, serta kewajiban penerima penghasilan dan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian/penyetoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
“Jadi, mari kita bersama-sama memperbaiki perhitungan pajak yang selama ini masih ada kesalahan,’’ tutup Andry setelah selesai menyampaikan paparan materinya.
Acara sosialisasi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
- 15 views