
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng menindaklanjuti permintaan wajib pajak atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan (Rabu, 6/7). Kunjungan ini dilakukan terhadap wajib pajak badan usaha dengan kegiatan di bidang pengembangan real estate yang berlokasi di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng
Kegiatan verifikasi lapangan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memverifikasi lokasi kegiatan usaha wajib pajak dengan alamat yang terdaftar, serta mengumpulkan informasi perpajakan yang dapat dijadikan sebagai data pengawasan lebih lanjut oleh petugas.
Bagas Nurhalim sebagai petugas pelaksana KP2KP Watansoppeng menyebut bahwa wajib pajak akan dijelaskan secara langsung terkait kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan jika sudah dikukuhkan sebagai PKP.
"Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Penerbitan Faktur Pajak adalah kewajiban utama yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagi PKP," jelas Bagas.
Pihak wajib pajak pun menanggapi dengan baik kunjungan KP2KP Watansoppeng. "Kami rasa sudah jelas apa yang disampaikan Pak Bagas, terima kasih atas bantuannya," ucap Ervan selaku Direktur atas tersebut.
Petugas KP2KP Watansoppeng juga menghimbau untuk memperhatikan kewajiban pajak yang melekat pada wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP mengingat terdapat sanksi atau denda administratif yang akan dikenakan kepada wajib pajak jika ada keterlambatan atau kelalaian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pelaporan SPT Masa PPN.
- 19 views