Layanan di Luar Kantor (LDK) rutin dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura. Pada LDK kali ini, KP2KP Martapura bersama KPP Pratama Banjarbaru menyambangi Kantor Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kamis, 30/6).

LDK merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak. Dengan adanya LDK, wajib pajak yang lokasinya jauh dari kantor pajak menjadi lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti pelaporan SPT Tahunan dan penyetoran pajak melalui pembuatan kode billing di kegiatan LDK. Selain itu, wajib pajak juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para petugas pajak.

KP2KP Martapura mengajak seluruh wajib pajak agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu, salah satunya pelaporan SPT Tahunan. Batas waktu Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan adalah 31 Maret setelah tahun pajak berakhir dan Wajib Pajak Badan adalah 30 April setelah tahun pajak berakhir.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.