Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bontang melakukan kunjungan kerja ke salah satu Wajib Pajak Badan yang berlokasi di Kanaan, Kecamatan Bontang Barat dan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang (Jumat, 01/7). Kunjungan ini dilaksanakan dengan tujuan melakukan verifikasi keberadaan kegiatan usaha wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Petugas KPP Pratama Bontang menyatakan bahwa dilaksanakan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak antara data yang telah disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya. Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak juga menanyakan informasi tentang aset, lokasi usaha, serta kegiatan operasi usaha.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Pengurus dari kedua WP Badan ini menyambut kunjungan dari petugas KPP Pratama Bontang.

“Perusahaan kami baru saja terdaftar di tahun 2022 ini pak, dan hendak mengajukan permohonan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP ke KPP Pratama Bontang dikarenakan rekanan kami mengharuskan kami untuk PKP dan menerbitkan faktur,” ucap Adi memaparkan mengapa perusahaannya mengajukan permohonan agar dikukuhkan sebagai PKP.