Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lamongan melakukan kegiatan penyitaan aset penunggak pajak yang berlokasi di Perumahan Tanjung Green Regency Tanjungrejo, Kec Loceret, Nganjuk (Rabu, 6/7).
Aset yang menjadi objek sita adalah 10 kaveling tanah milik wajib pajak yang bergerak di bidang jasa konstruksi bangunan. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Penagihan KPP Pratama Lamongan, Wajib Pajak yang bersangkutan serta Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Pare karena lokasi aset berada di wilayah kerja KPP Pratama Pare.
- 9 views