Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar menghadiri Sosialisasi Penyuluhan Kewajiban Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (Bendahara Pemerintah) bertempat di Ruang Aji Tulur Jejangkat, Kab. Kutai Barat (Kamis, 30/06).
Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sendawar Andry Hermansyah sebagai narasumber menjelaskan perpajakan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 (Bendahara Pemerintah).
- 12 views