
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun kembali mengadakan sosialisasi kepada bendahara desa di Kepulauan Kundur dengan tema Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertempat Aula KP2KP Tanjung Batu, Kundur, Karimun, Kepulauan Riau (Jumat, 24/6).
Sosialisasi ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan beberapa kecamatan di Kepulauan Kundur. Peserta dari kegiatan sosialisasi ini berasal dari 20 desa di wilayah Kepulauan Kundur.
Kegiatan dibuka oleh Kepala KP2KP Tanjung Batu Hidayat Al Ahsan. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Balai Karimun Terry Arie Cipthami. Terry mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman para bendahara desa terkait kewajiban dan hak perpajakan dari Instansi Pemerintah.
“Bendahara desa merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengatur keuangan desa dan sebelum itu, bendahara desa juga harus mengetahui bagaimana aspek-aspek perpajakannya. Terlebih yang berkaitan dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” terang Terry.
Sosialisasi ini disambut antusias dari peserta. Peserta banyak mengajukan pertanyaan, saran dan kritikan. Peserta sosialisasi juga berharap agar kedepannya KP2KP Tanjung Batu dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun sering mengadakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait dengan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
- 8 views