
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau menerima kunjungan wajib pajak yang akan berkonsultasi terkait pajak yang berhubungan dengan desa di Ruang Kepala KP2KP Putussibau (Rabu, 29/6). Dalam kunjungan itu, wajib pajak tersebut berjumlah 2 orang dan merupakan perwakilan dari Desa Tanjunglokang. Desa Tanjunglokang ini sendiri merupakan sebuah desa yang berlokasi di Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Dalam sesi konsultasi di atas, wajib pajak tersebut bertanya terkait tata cara untuk memperoleh bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dibayarkan. Sebagai tanggapan dari pernyataan tersebut, Kepala KP2KP Putussibau Ahmad Jefri Adityas WIbawa menjelaskan bahwa bukti pembayaran PPN dapat diperoleh dari tempat membayar PPN tersebut. Jefri juga memberi tambahan penjelasan bahwa KP2KP Putussibau tidak bisa mengeluarkan bukti pembayaran PPN. Kepala KP2KP Putussibau ditemani oleh Teguh Setyo Utomo selaku Pelaksana KP2KP Putussibau dalam konsultasi tersebut.
“Baik Bu, untuk pertanyaan Ibu akan kami kawab. Jadi, untuk bukti pembayaran dapat Ibu peroleh ketika Ibu membayarkan pajak Ibu di Kantor Pos, Bank, atau tempat lainnya. Kantor kami tidak dapat mengeluarkan bukti pembayaran. Kantor Kami hanya dapat memeriksa apakah bukti pembayaran tersebut benar atau tidak. Kira-kira seperti itu Bu,” Jawab Jefri atas pertanyaan wajib pajak tersebut selama sesi konsultasi.
Sebagai info tambahan, pengertian PPN berdasarkan situs kemenkeu.go.id adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Masih berdasarkan situs kemenkeu.go,id, PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, PPN disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
- 10 views