
Tim Account Representative Seksi Pengawasan I Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora melaksanakan edukasi perpajakan bagi Wajib Pajak Strategis yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021 di tempat usaha wajib pajak di Kecamatan Cepu, Blora (Selasa, 12/07). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dengan tim yang beranggotakan Arif Widiatmoko, Candra Armi Hidayat, dan Vian Hardiat Haqie.
Tim Account Representative melakukan kunjungan ke tujuh wajib pajak yang menjalankan berbagai jenis kegiatan usaha diantaranya rumah sakit swasta, sub-distributor rokok, perusahaan pengadaan, pengepul palawija, dan konstruksi. Dalam kegiatan ini, petugas memberikan edukasi terkait pentingnya kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dan mengimbau wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
Tim Account Representative juga menanyakan tentang kendala yang menjadi penyebab wajib pajak belum melaporkan SPT Tahunan dan menyatakan siap membantu serta memberikan asistensi apabila ada kendala teknis yang dihadapi oleh wajib pajak.
Devi, salah satu wajib pajak memberikan apresiasi atas kunjungan Tim Account Representative karena kunjungan tim sangat membantu dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Ia juga mengatakan beberapa hal yang menyebabkan wajib pajak belum melaporkan SPT Tahunan 2021 karena wajib pajak belum selesai dalam menyusun Laporan Keuangan 2021, masih mengumpulkan transaksi selama Tahun 2021, dan masih sibuk dengan kegiatan usahanya.
"Kami memang belum bisa melaporkan SPT Tahunan 2021 karena manajemen belum selesai menyusun laporan keuangan tahun 2021, oleh karena itu kami merasa terbantu atas kedatangan bapak-bapak dari kantor pajak karena bisa kami jadikan bahan dalam rapat manajemen berikutnya untuk menekankan pentingnya pelaporan SPT Tahunan ini", ungkap Devi.
Selain pengawasan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan 2021, Tim Account Representative juga mengimbau wajib pajak yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakan terutama kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada lawan transaksi sesuai aturan yang berlaku.
- 17 views