
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi melaksanakan sosialisasi perpajakan melalui radio dengan tema "Fitur Baru pada Aplikasi M-Pajak" di Radio Purwodadi FM, Jl. D.I. Panjaitan No.47, Purwodadi, Grobogan (Selasa, 19/7).
Sosialisasi berlangsung selama satu jam mulai pukul 09.00 WIB. Hadir sebagai narasumber, Siti Umul Barokah pelaksana dari KP2KP Purwodadi.
Siti mengawali penjelasan dengan menguraikan apa itu aplikasi M-Pajak dan bagaimana cara memperoleh dan menggunakan aplikasi M-Pajak. Siti menjelaskan bahwa pada awal peluncurannya pada 4 Juni 2021, aplikasi M-Pajak telah memiliki fitur diantaranya Pencarian KPP/KP2KP terdekat, Pengingat tenggat waktu penyetoran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Masa maupun SPT Tahunan, Pencarian peraturan perpajakan termutakhir serta Pembuatan kode billing.
Siti melanjutkan bahwa pada awal Januari tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis fitur baru pada aplikasi M-Pajak. Ia juga menjelaskan bahwa fitur ini baru tersedia untuk versi Android. “Ada lima fitur baru yang ditanam DJP pada aplikasi M-Pajak yaitu Pencatatan UMKM, Info KSWP, Surat Keterangan (Suket) PP 23, Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan Daftar unduhan”, lanjutnya.
Pada akhir sesi, Siti menyampaikan saran bahwa dengan adanya situasi pandemi Covid-19 yang masih belum usai, KP2KP Purwodadi berharap wajib pajak dapat sepenuhnya memanfaatkan layanan perpajakan berbasis digital yang telah disediakan oleh DJP, baik melalui laman www.pajak.go.id maupun melalui aplikasi M-Pajak yang telah disempurnakan dengan berbagai macam fitur.
- 22 views