Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul melakukan penyitaan aset wajib pajak yang tidak kunjung membayar tunggakan pajaknya di Bantul (Senin, 4/7). Tindakan sita ini dilakukan oleh jurusita pajak sebagai jaminan agar Wajib Pajak segera melunasi utang pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
KPP Pratama Bantul terus berupaya agar tugas dalam mengumpulkan penerimaan negara dapat dilaksanakan dengan baik. Salah satu caranya adalah dengan melakukan tindakan penagihan secara aktif oleh jurusita pajak berupa penyitaan aset Wajib Pajak.
- 28 views