
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang kembali menyelenggarakan layanan di luar kantor (LDK) dengan membuka pos pelayanan pajak yang terletak di Sebelah Pasar Inpres, Jl Sudirman, Bangkinang Kota, Selasa (31/05).
Pos Pelayanan Pajak Bangkinang kali ini dibuka setiap hari Senin dan Selasa setiap minggunya. Wajib pajak dapat datang langsung untuk mendapatkan layanan perpajakan atau berkonsultasi mengenai kendala yang sedang dihadapi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Wajib pajak yang selama ini ingin mendapatkan layanan perpajakan tidak lagi perlu khawatir harus ke Kota Pekanbaru, kini cukup datang ke Pos Pajak Bangkinang wajib pajak sudah bisa mendapatkan layanan perpajakan yang sama dengan yang ada di KPP Pratama Bangkinang,” ujar Okta salah satu petugas Pos Pajak.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya Pos Pajak hanya dibuka terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membantu wajib pajak untuk melaporkan SPT karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan pada bulan Maret dan April lalu. Kali ini wajib pajak dapat datang untuk mendapatkan beberapa layanan, seperti aktivasi EFIN, permohonan perubahan data, pemindahan wajib pajak, konsultasi perpajakan, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa, dan layanan umum perpajakan lainnya. Seluruh pelayanan ini tidak dipungut biaya.
Selain itu, wajib pajak juga dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di mana saja, baik di KPP Pratama Bangkinang maupun Pos Pajak. Untuk wajib pajak yang ingin berkonsultasi via WhatsApp dapat menghubungi nomor 0811 7677 221 yang akan mendapatkan balasan di jam kerja (Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB).
Wajib pajak yang ingin datang langsung ke KPP Pratama Bangkinang ataupun Pos Pajak Bangkinang, silakan untuk mengambil nomor antrean online terlebih dahulu di kunjung.pajak.go.id. Pastikan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
- 48 views