
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun (TBK) melakukan kunjungan kerja ke salah satu objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Senin, 13/6).
Pada kunjungan ini, Penilai Pajak Dicky Grecius Waruwu, Kepala Seksi Pengawasan III Ruhama Bainahum, dan Account Representative Irman Yulian beserta tim menjelaskan terkait SPPT PBB.
“Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang PBB, pajak yang terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Dan apabila pajak yang terutang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,” jelas Ruhama.
Kunjungan kerja ini juga dalam rangka pengawasan wajib pajak yang memiliki objek pajak PBB di Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara. “Diharapkan dengan adanya kunjungan kerja ini wajib pajak senantiasa patuh akan kewajiban perpajakannya,” ujar Ruhama.
KPP Pratama Tanjung Balai Karimun terus berupaya untuk mengawasi dan membantu wajib pajak yang memiliki objek Pajak PBB khususnya yang bergerak di Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya.
- 48 views