Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang mengadakan Kelas Pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti lebih dari 200 wajib pajak di ruang penyuluhan KPP Madya Dua Tangerang, Kabupaten Tangerang (Kamis, 19/5).
Kelas pajak dibuka pukul 09.00 WIB oleh Fungsional Penyuluh Diah Ayu Trianasari dan dilanjutkan dengan pembahasan materi oleh Fungsional Penyuluh Fransisca Yeni Widyaningsih. Dalam paparannya, Yeni menyampaikan bahwa latar belakang pelaksanaan SPT Masa Unifikasi adalah untuk memudahkan wajib pajak membuat bukti potong yang menerapkan prinsip one-stop application dalam pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh. SPT Masa PPh Unifikasi ini terdiri dari beberapa jenis SPT Masa PPh yaitu PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.
Kegiatan kelas pajak ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Dengan adanya SPT Masa PPh Unifikasi, Tim Penyuluh Pajak Madya Dua Tangerang berharap dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya terutama dalam hal pemotongan/pemungutan dan pelaporan.
- 6 views