Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Selasa, 5/24). Kegiatan ini diisi oleh Amelia Liza selaku Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Samarinda Ilir.
Kegiatan sosialisasi perpajakan ini dilatar belakangi oleh banyaknya pelaku UMKM di wilayah kerja KPP Pratama Samarinda Ilir yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Materi yang disampaikan terkait hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya pelaku UMKM meliputi kewajiban pendaftaran NPWP, menghitung peredaran usaha setiap bulannya, membayar pajak yang terutang, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tata cara pendaftaran NPWP secara online dan asistensi pendaftaran NPWP secara online juga dilakukan.
KPP Pratama Samarinda Ilir berharap dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM ini dapat menumbuhkan kesadaran para pelaku UMKM atas kewajiban mereka dalam hal perpajakan.
- 64 views