Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya mengadakan acara Edukasi dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 selama 2 hari mulai di bertempat di Aula KPP Pratama Tasikmalaya Jl. Sutisna Senjaya No.154, Kabupaten Tasikmalaya (Senin, 30/5). Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi tata cara pemotongan dan pemungutan oleh Instansi Pemerintah berdasarkan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 yang berlaku mulai 1 Mei 2022.
Acara ini dihadiri oleh 39 perwakilan Instansi Pemerintah dari Kota Tasikmalaya dan 23 perwakilan Instansi Pemerintah dari Kabupaten Tasikmalaya yang menangani pemotongan dan pelaporan pajak.
Sosialisasi dibawakan oleh Asisten Penyuluh Pajak Danial Indrayana sebagai narasumber. Materi sosialisasi yang dipaparkan terkait PMK Nomor 59/PMK.03/2022 yang merupakan perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Dalam pemaparannya, Danial memfokuskan perihal pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Instansi Pemerintah menggunakan NPWP Instansi Pemerintah.
“Melalui acara ini, diharapkan pengetahuan terkait kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah lebih baik dan kepatuhan pelaporan SPT oleh Instansi Pemerintah di wilayah kerja KPP Pratama Tasikmalaya semakin meningkat ke depannya,” pungkas Adriana.
- 13 views