Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi membuka pos pelayanan pajak untuk pelaporan SPT Tahunan bagi para pensiunan ASN, TNI, maupun Polri di sejumlah kantor pos di wilayah KPP Pratama Kotabumi (Senin, 13/06). Acara diadakan pada 3 (tiga) kantor pos yang bertempat pada Kantor Pos Kotabumi dan Kantor Pos Prokimal Kabupaten Lampung Utara, dan Kantor Pos Pulung Kencana Kabupaten Tulang Bawang. Waktu pelaksanaan pada pukul 07.30 – 15.00 WIB.

M. Agus Budisantoso, Kepala KPP Pratama Kotabumi menggandeng kerja sama dengan kantor pos, sehingga dapat melaksanakan pelaporan SPT Tahunan bagi para pensiunan yang sedang mengambil uang pensiun mereka di kantor pos sekaligus diminta untuk melaporkan SPT Tahunan jika mereka belum melaporkannya.

“Kegiatan ini adalah wujud pemenuhan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengajak masyarakat agar patuh dalam pelaporan SPT Tahunan," ungkap M. Agus saat menjelaskan latar belakang kegiatan tersebut. Pada tiap kantor pos tersebut, ditempatkan masing-masing 2 (dua) orang petugas. Petugas akan mengecek para pensiunan yang datang ke kantor pos apakah sudah melaporkan SPT Tahunan.

Bagi pensiunan yang belum melaporkan SPT, petugas membantu memeriksa Bukti Potong 1721-A2 pensiunan ASN yang diterbitkan oleh PT Taspen pada laman https://services.taspen.co.id/ sebagai data pelaporan SPT Tahunan. Jika pensiunan TNI, petugas akan mengecek bukti potong yang diterbitkan oleh PT Asabri pada laman https://www.asabri.co.id/ untuk dilaporkan SPT Tahunannya. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui laman https://djponline.pajak.go.id/.

Melalui kegiatan pos pajak ini, Kepala KPP Pratama Kotabumi berharap dapat membantu wajib pajak khususnya kepada wajib pajak pensiunan untuk tetap melaporkan SPT Tahunan setiap tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.