
Memasuki bulan terakhir Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang makin gencar mengimbau wajib pajak untuk mengikuti program tersebut. KPP Pratama Tanjung Pinang bersinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) dan KPP Pratama Bintan menggelar sosialisasi PPS di Mega Ballroom Hotel CK Tanjung Pinang, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Rabu, 8/6).
Sosialisasi kali ini ditujukan kepada Wajib Pajak Prominen, Pejabat Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Provinis Kepri, dan Pejabat Utama di lingkungan Pemprov Kepri. Program ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan.
Dalam sambutan acara, Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna menyampaikan ucapan terima kasih pada wajib pajak atas partisipasi dalam pembayaran pajak. “Terhitung Mei 2022 penerimaan pajak sudah mencapai Rp714 triliun atau 56,49% dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan atas nama Direktur Jenderal Pajak saya mengucapkan terima kasih atas kontribusi pajak Bapak dan Ibu selama ini,” ujar Cucu. Selain memberikan sambutan, Cucu juga menyampaikan langsung materi terkait PPS.
Selanjutnya, Hendro, salah satu wajib pajak yang hadir memberikan testimoni terkait PPS. Hendro mengungkapkan bahwa setelah mengikuti program tersebut tidurnya terasa lebih nyenyak karena tidak ada lagi harta yang belum tercatat dilaporan pajaknya. Ia mengimbau kepada peserta sosialisasi untuk mengikuti PPS ini karena besarnya manfaat yang akan didapat dan juga tidak perlu khawatir karena petugas pajak siap membantu jika tidak tahu cara pelaporannya.
Kepala KPP Tanjung Pinang Rudianto Gurning menegaskan hal tersebut. "Wajib pajak yang membutuhkan asistensi bisa datang langsung ke kantor atau bisa menghubungi nomor layanan KPP Pratama Tanjung Pinang," terang Gurning.
- 15 views