Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menghadiri acara yang diselenggarakan oleh PT. Indominco Mandiri yang bertempat di Ballroom Equator Bontang (Selasa, 23/5).

Kegiatan tersebut memiliki tujuan untuk mempersiapkan masa pensiun bagi para karyawan termasuk dengan pemahaman tentang pajak untuk usaha, karena sebagian besar calon pegawai pensiun memiliki usaha yang bergerak pada bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan KPP Pratama Bontang yakni Penyuluh Pajak Heryoni Ramadhani, pelaksana Seksi Pelayanan Raditya Rachmat Wahyudi dan Jose Matthew Adriano. Kegiatan diselenggarakan mulai dari pukul 11.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.

“Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto sampai Rp. 500 juta setahun tidak dikenai PPh Final UMKM," jelas Heryoni.

Heryoni juga mengenalkan aplikasi M-Pajak kepada para peserta. “Aplikasi M-Pajak memiliki beberapa fitur yang dapat membantu Bapak/Ibu diantaranya pencatatan UMKM yang akan membantu Bapak/Ibu dalam melakukan pencatatan penghasilan harian, pembuatan kode billing yang lebih mudah tanpa harus ke kantor pajak, dan tenggat pajak yang berisi tanggal-tanggal penting terkait perpajakan pada tahun berjalan," tambah Heryoni.

UMKM memiliki kontribusi bagi Indonesia yakni menciptakan lapangan kerja baru, menciptakan iklim usaha yang baik, penyangga ekonomi utama dalam masa resesi, dan berkontribusi kepada negara melalui pajak.