KPP Pratama Malang Utara mengadakan kelas pajak SPT Tahunan bagi wajib pajak yang masih belum menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya. Kelas pajak diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada pukul 14.00-15.00 WIB yang dipandu dari KPP Pratama Malang Utara (Jumat, 27/5).
Materi terkait pelaporan SPT Tahunan ini disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Malang Utara, Andreas Adianta. Kelas pajak yang diikuti oleh 27 partisipan ini terdiri dari wajib pajak orang pribadi. Kebanyakan wajib pajak mengaku lupa dan lalai sehingga belum melaporkan SPT Tahunan walaupun jangka waktu pelaporan telah berakhir.
Pada kelas pajak juga disampaikan bahwa telat pelaporan dapat memicu terbitnya sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000 untuk SPT Tahunan orang pribadi dan sebesar Rp. 1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan. Di akhir sesi, narasumber juga membagikan kontak whatsapp dan email KPP Pratama Malang Utara terkait permohonan EFIN maupun konsultasi SPT Tahunan dan perpajakkan lainnya.
- 11 views