Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Aula KPP Pratama Ciamis, Jalan Drs. H. Soejoed, Kertasari, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis (Selasa, 31/05). Acara yang digelar secara luring ini diikuti sebanyak 14 wajib pajak. Kegiatan ini menjadi bagian program yang dilakukan oleh tim penyuluh KPP Pratama Ciamis untuk mempercepat tercapainya kepatuhan sukarela wajib pajak dalam PPS.
Ketua tim penyuluh Imet Nur Kharisma hadir sebagai pemateri. Dalam pemaparannya Imet menyampaikan bahwa PPS sebagai sarana bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang terlewat dalam pelaporan pajak pada periode 2016 sampai dengan 2020.
PPS memiliki banyak manfaat seperti tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar) dan tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.
- 15 views