Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha selaku unit instansi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Makassar, Sulawesi Selatan secara daring (Selasa, 19/4).

Acara sosialisasi UU HPP yang dilaksanakan secara luring dan daring ini dihadiri oleh lebih dari seribu Wajib Pajak Prominen di Indonesia Timur dari tiga kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, beserta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku.

Susunan acara pertama kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Asisten III Pemprov Sulsel Dr Tautoto T Ranggina yang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Kemudian acara dilanjutkan dengan diskusi panel tentang UU HPP yang dipandu oleh moderator Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dengan panelis Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dr. H.M Amir Uskara, Anggota Komisi XI DPR RI H. Muhidin M. Said, dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang masing-masing memberikan penjelasan mengenai isi dari UU HPP kepada wajib pajak yang hadir secara daring maupun luring.

Wajib pajak khususnya wajib pajak di lingkungan Kabupaten Konawe yang termasuk wilayah kerja KP2KP Unaaha berharap kegiatan sosialisasi ini dapat mendorong antusiasme wajib pajak terkait dengan isi dan implementasi UU HPP guna mendorong perekonomian Indonesia.