
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengadakan acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bersama Direktur Jenderal Pajak RI dan Wakil Menteri Keuangan (Jumat, 15/4). Wajib pajak undangan KPP Pratama Palopo hadir mengikuti acara ini secara daring langsung dari ruang Aula Sawerigading KPP Pratama Palopo, Kota Palopo.
Kegiatan ini sendiri diselenggarakan bersamaan di seluruh wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara yang berpusat di Hotel Four Points by Sheraton Makassar.
Acara diawali dengan sambutan oleh Pelaksana harian (Plh.) kepala KPP Pratama Palopo Uni Yuniarti Kasmin. Dalam sambutannya Uni mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk menyimak baik-baik pemaparan materi tentang UU HPP ini.
“Mari kita sama-sama menyaksikan dengan baik pemaparan materi UU HPP kali ini mumpung yang membawakannya adalah Direktur Jenderal Pajak dan Wakil Menteri Keuangan yang tentunya sudah sangat paham tentang peraturan ini,” ucap Uni.
Setelah sambutan kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama lalu berdoa sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Para hadirin kemudian menyaksikan pemaparan materi yang dilakukan oleh Dirjen Pajak RI Suryo Utomo dan Wakil Menteri Keuangan Indonesia Suahasil Nazara secara daring.
Peserta yang hadir terlihat sangat antusias dalam mendengarkan pemaparan materi ini. Pada akhir acara peserta kemudian diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait materi yang telah disampaikan.
Acara ditutup dengan foto bersama petugas KPP Pratama Palopo dan peserta sosialisasi yang hadir.
- 12 views