
KPP Pratama Tanjung kembali menggelar radio talkshow di Radio Suara Tabalong (Kamis, 14/4). Para pendengar yang merupakan Wajib Pajak KPP Pratama Tanjung di Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat menyimak topik pelaporan SPT Tahunan Badan.
Dwi Ari Munandar, asisten penyuluh pajak di KPP Pratama Tanjung menjadi narasumber radio talkshow ini. Setelah pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 yang lalu, saat ini kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Badan menjadi fokus KPP Pratama Tanjung. Dalam talkshow tersebut, Nandar menjelaskan tentang pengertian SPT Tahunan Badan, cara pelaporan SPT Tahunan Badan secara online, dan dokumen yang perlu dilampirkan pada SPT Tahunan yakni laporan keuangan.
“Sampai saat ini masih banyak Wajib Pajak Badan yang belum melaporkan SPT Tahunan. Kami mengimbau Wajib Pajak Badan di wilayah kerja KPP Pratama Tanjung untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 30 April 2022,” tutur Nandar.
Pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan e-form sehingga dapat dilakukan dimana saja. Wajib pajak bisa mendapatkan asistensi secara online dengan menghubungi Whatsapp Helpdesk KPP Pratama Tanjung pada nomor 0821 5036 7206.
Nandar menambahkan, KPP Pratama Tanjung juga tetap memfasilitasi asistensi pelaporan SPT Tahunan Badan secara offline dengan membentuk satgas SPT Tahunan Badan yang terjadwal setiap harinya.
- 9 views