Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus menjadi narasumber pada kegiatan 'KPP Goes to Campus' yang diselenggarakan oleh Kelompok Kajian Perpajakan (KKP) Universitas Muria Kudus (UMK) di Kudus (Rabu, 18/05).

Kegiatan ini mengusung tema "Reformasi Pajak untuk Pelaku UMKM Menuju Indonesia Maju" melalui media Zoom Cloud Meeting dengan menghadirkan narasumber Kepala KPP Pratama Kudus M. Andi Setijo Nugroho dan Fungsional Penyuluh Sutiyono dengan jumlah peserta sebanyak 106 peserta yang merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dalam skema reformasi perpajakan di bidang UMKM, pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru melalui Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP disebutkan bahwa orang pribadi pengusaha yang menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 dan memiliki peredaran bruto sampai dengan 500 juta setahun tidak dikenai pajak penghasilan. M. Andi Setijo Nugroho menjelaskan bahwa hal ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dan usaha kecil.